Duh Kakatua Jambul Kuning tersisa 40 Ekor di Alam – Kakatua jambul kuning adalah jenis burung kakatua yang memiliki bulu jambul berwarna kuning yang menonjol di bagian atas kepala. Kakatua jambul kuning dikenal juga dengan sebutan kakatua sulfur, karena warna bulunya yang cerah seperti warna belerang.
Burung ini memiliki ukuran tubuh yang cukup besar, dengan panjang sekitar 30-35 cm. Bulu tubuhnya umumnya berwarna putih dengan beberapa area kuning pada jambul dan di sekitar wajahnya. Paruhnya berwarna hitam dan kaki berwarna abu-abu.
Duh Kakatua Jambul Kuning tersisa 40 Ekor di Alam


Kakatua jambul kuning merupakan burung yang cerdas dan memiliki kemampuan meniru suara manusia. Mereka juga sangat sosial dan suka berinteraksi dengan pemiliknya. Karena sifatnya yang lincah dan ceria, kakatua jambul kuning sering dijadikan burung peliharaan.
Burung ini membutuhkan perawatan dan perhatian yang baik. Mereka memerlukan kandang yang cukup luas untuk bergerak bebas dan terbang. Pemberian makanan yang seimbang juga penting, seperti biji-bijian, buah-buahan, sayuran, dan makanan tambahan lainnya.
Kakatua jambul kuning juga merupakan hewan yang dilindungi, sehingga penting untuk tidak menjadikannya sebagai hewan peliharaan jika tidak memiliki izin yang sah. Perlindungan terhadap satwa liar seperti kakatua jambul kuning sangat penting untuk menjaga keberlanjutan populasi mereka di alam.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam / BKSDA Nusa Tenggara Timur mengungkapkan bahwa populasi kakatua jambul kuning yang terdapat di provinsi berbasis kepulauan itu kini tersisa 40 ekor saja. Perburuan liar menjadi penyebab burung jenis paruh bengkok yang dilindungi itu kian menyusut jumlahnya.
Ia menjelaskan hal ini berkaitan dengan semakin punahya kakatua jambul kuning yang sebenarnya dilindungi oleh UU dan PP No.7/1999. Berkurangnya populasi jenis parrot tersebut akibat banyak diburu oleh masyarakat.
Jumlah tersebut meliputi dua site monitoring BBSDA NTT, yaitu di Taman Wisata Alam Manipo di Kabupaten Kupang dan Suaka Margasatwa Harlu di Kabupaten Rote Ndao.
Untuk menjaga kelestarian kakatua jambul, BKSDA terus bekerja sama dengan sejumlah pihak agar bisa memantau kawasan yang menjadi lokasi berkembangbiaknya spesies burung yang dikenal cerdas itu.
Terlebih lagi di tahun 2014, pemerintah sudah mengeluarkan UU perlindungan terhadap satwa-satwa liar yang menjadi prioritas perlindungan, salah satunya adalah kakatua jambul kuning.
Oleh karena itu, setiap tahun pihaknya menargetkan peningkatan populasi burung jenis ini sebanyak 10 persen, artinya jika tahun 2017 hanya terdapat 40 ekor, maka di tahun 2018 ini diharapkan populasinya bisa mengalami peningkatan sebanyak dua ekor.
Untuk itu, mereka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memburu satwa-satwa yang dilindungi, karena jika tertangkap sudah pasti akan diberikan sangsi tegas.
Sekian artikel Superkicau tentang Duh Kakatua Jambul Kuning tersisa 40 Ekor di Alam Semoga bermanfaat.